Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud (IM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Nama Ibnu Mas’ud sebelumnya juga sempat disebut oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dalam keterangannya, Khalid mengaku menjadi korban dalam kasus yang melibatkan kuota haji tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Namun hingga pukul 16.24 WIB, Ibnu Mas’ud belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam penyidikan kasus yang sama. Untuk pemeriksaan di Jakarta, KPK memanggil ST selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, AI selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, serta MMS selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Sementara itu, MMS selaku Direktur PT Al Bayan Permata Ujas turut diperiksa di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit BPK RI yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Kemudian pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026